Sejarah Singkat
YAYASAN Pendidikan Banten Raya awalnya berdiri dengan Akta No. 5 dari Notaris Nuzwar, SH di Rangkasbitung, tanggal 28 Oktober 1983. Nama Banten Raya yang dilekatkan pada nama yayasan ini telah tersosialisasi di masyarakat jauh sebelum munculnya gagasan pembentukan Provinsi Banten. Nama ini ditetapkan dengan maksud bahwa kelak di kemudian hari yayasan ini dapat menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi di seluruh wilayah Banten.
Tahun 2001, yang merupakan tahun pertama efektifnya otonomi daerah dan Pemerintahan Provinsi Banten, Yayasan Pendidikan Banten Raya menyelenggarakan perkuliahan STISIP Banten Raya, yang digagas oleh Bapak H. Siswara dan kawan-kawan. Pada tahun 2002, perjuangan memperoleh ijin menemukan titik terang dengan diperolehnya Nota Pertimbangan dari Direktorat Kemahasiswaan, Dirjen Dikti, Depdiknas. Baru pada tanggal 1 Maret 2004 diperoleh SK Mendiknas Nomor 30/D/O/2004 mengenai ijin penyelenggaraan STISIP Banten Raya dengan dua jurusan, yaitu: (1) Jurusan Ilmu Administrasi Negara; dan (2) Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Kini Yayasan Pendidikan Banten Raya telah diperbarui dengan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM tanggal 05 Februari 2010 dengan nama lembaga “Yayasan Pendidikan Banten Raya – Pandeglang” atau disingkat YPBR Pandeglang. Begitu pula eksistensi jurusan/program studi terus ditingkatkan, yakni Program Studi Ilmu Administrasi Negara telah mengalami 2 kali perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi, dengan SK Dirjen Dikti Nomor 4805/D/T/2006 dan Nomor 4357/D/T/K-IV/2010. Begitu pula ijin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Pemerintahan telah dilegalkan dengan SK Dirjen Dikti Nomor 4806/D/T/2006 dan Nomor 4359/D/T/K-IV/2010.
Kedua Program studi tersebut, tahun 2008 memperoleh status Terakreditasi BAN-PT. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Terakreditasi berdasarkan SK BAN-PT Nomor 029/BAN-PT/Ak-XI/S1/XI/2008 serta Program Studi Ilmu Pemerintahan Terakreditasi berdasarkan SK BAN-PT Nomor 027/BAN-PT/Ak-XI/S1/X/2008.
Dengan terpisahnya Banten dari Jawa Barat dan menjadi Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000, sekolah tinggi ini memiliki peran strategis yang cukup penting baik sebagai mitra maupun sebagai sarana pencetak calon-calon Sarjana Ilmu Sosial bidang Administrasi Negara maupun Sarjana Ilmu Politik bidang Pemerintahan. Bahkan tahun 2011 – 2013, dengan peluang yang ada STISIP Banten Raya akan mempersiapkan diri menjadi Universitas Banten Raya, dengan sebutan nama ”UBR”.
Visi
Visi STISIP Banten Raya adalah “Terwujudnya STISIP Banten Raya menjadi Institut yang Unggul dan Berdaya Saing”.
Misi
- Meningkatkan kualitas, kuantitas dan daya saing serta lulusan yang unggul dan berdaya saing di Provinsi Banten.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif berbasis pemberdayaan kemasyarakatan sesuai perkembangan zaman.
- Meningkatkan daya dukung tata kelola perguruan tinggi yang baik sebagai implementasi dari community development university.
Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya adalah:
- Menghasilkan lulusan yang unggul, dan berdaya saing di Provinsi Banten;
- Mewujudkan dosen dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan kompeten di bidangnya;
- Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bernilai tinggi bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
- Menjadikan STISIP Banten Raya sebagai lembaga bermutu dalam mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi dan berdaya saing di Provinsi Banten;
Sasaran Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya adalah:
- Menghasilkan lulusan dalam meningkatkan ilmu dan pengetahuan, menciptakan lapangan kerja dan memenuhi pasar kerja;
- Menghasilkan publikasi ilmiah dosen yang bereputasi nasional dan internasional;
- Menghasilkan hilirisasi riset yang dapat dimanfaatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
- Menghasilkan daya dukung kelembagaan yang bermutu dan berdaya saing;
- Menghasilkan daya dukung sarana dan prasarana yang memadai, implementatif dalam teknologi dan kemudahan aksesibilitas informasi secara luas;
- Menghasilkan sistem monitoring dan evaluasi tata kelola perguruan tinggi yang berkelanjutan dalam perbaikan kualitas layanan pendidikan.