PANDEGLANG, – Perjanjian Kerjasama (PKS) STISIP Banten Raya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak terkait penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kesepakatan ini dikuatkan dengan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Drs. H. Babay Imroni, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak dan Dr. Nasir, S.P., M.P selaku Ketua STISIP Banten Raya.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Lebak pada Jum’at, (12/11) dihadiri Kabid Pembinaan Penataan dan Sarana Prasarana Desa, Suparman, S.Sos.,MA, Kabid Pembinaan Pemberdayaan Lembaga, Drs. Rifai, MM dan Kepala LPPM STISIP Banten Raya Muhamad Jafar AW, M.Si. Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga jajaran dari STISIP Banten Raya. Dengan adanya perjanjian kerjasama yang dijalin tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan berbagai program Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Ketua STISIP Banten Raya, Dr. Nasir, S.P., M.P memberikan pidato singkat. Beliau menyampaikan terima kasih banyak atas kesempatan dan kerjasama dalam mensukseskan program Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pentingnya silaturahmi antar institusi Perguruan Tinggi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak.
Setelah itu, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Drs. H. Babay Imroni, M.Si yang menyampaikan keterbukaan masyarakat atau Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Lebak dalam melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Perguruan Tinggi STISIP Banten Raya.
Beliau berharap kerjasama ini dapat terus terjalin seiring dengan kebijakan Menteri Pendidikan saat ini yang mengusung Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang syarat akan progam internship atau pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Isi inti dari draf Perjanjian kerjasama ada beberapa poin, diantaranya
- Pemberdayaan Mahasiswa dalam Kegiatan Kuliah Kerja Masyarakat (KKM), Praktek Kerja Lapangan (PKL), magang atau kegiatan kemahasiswaan lainnya.
- Peningkatan kapasitas aparatur perangkat Desa melalui workshop, bimbingan teknis dan kegiatan pendampingan lainnya.
- Peningkatan pendidikan aparatur desa pada jenjang sarjana.
- Pendampingan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat desa berbasis pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).